Pajak penghasilan pasal 22 (PPH pasal 22)
Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah,baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,instansi atau lembaga pemerintaha
lainnya dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas
penyerahan barang dan badan-badan tertentu,baik badan pemerintahan maupun
swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor ataupun kegiatan usaha bidang
lainnya.
Tarif PPH pasal 22
1.
Impor API :
10% X 25% X NI atau 2,5% X NI
2.
Importir NAPI :
30% X 25% X NI atau 7,5%X NI
3.
Barang selundupan : 30% X 25% X HI atau 7,5 X NI
4.
Premium agen :
0,25% perliter
Premium non agen : 0,30% perliter
5.
Bendaharawan :
6% X 25% X pembiayaan APBN/APBD atau 1,5% dan pembayarannya APBN/APBD
Keterangan
API = Angka pengenalan impor
NAPI = Non API
HL = Harga Lelang
NI = Nilai impor
= CIF + Bea masuk
CIF = harga barang masuk + asuransi +ongkos angkut
Objek PPH PASAL 22
1.
Barang impor
2.
Rekanan pemerintah
3.
Premium,oli dari pemerintah
4.
Beraas,gula dan bulog
5.
Besi,baja,semen dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar