1.
Penggolongan bukti transaksi
Bukti transaksi secara garis besarnya dapat digolongkan
menjadi 2 yaitu:
a.
Bukti transaksi intern
Bukti transaksi intern adalah kejadian atau
transaksi yang terjadi didalam perusahaan
Contoh : Bukti memo untuk penyesuaian.
b.
Bukti Ekstern
Bukti ekstern adalah kejadian atau transaksi
perusahaan dengan pihak luar yang dapat mengakibatkan perubahan harta,utang dan
modal perusahaan.
2.
Macam-macam bukti transaksi
Bukti transaksi dalam perusahaan bisa
bermacam-macam,diantaranya :
a.
kuitansi
kuitansi adalah tanda bukti terjadinya pembayaran yang ditanda tangani
oleh pihak penerima uang.
b.
Nota kontan
Nota kontan adalah tanda bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat
oleh penjual dan diberikan kepada pembeli.
c.
Faktur
Faktur adalah perhitungan jual beli secara kredit yang dibuat oleh
penjual.
d.
Nota kredit
Nota kredit adalah surat bukti terjadinya pengurangan piutang usaha
karena adanya pengembalian barang dagang atau penurunan harga karena terjadinya
kerusakan atau ketidak sesuaian kualitas barang yang dikirim dengan dipesan.
e.
Nota debit
Nota debit adalah bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya
pengembalian barang dagang atau penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli.
f.
Cek
Cek adalah surat perintah dari pemegang rekening gito (penyimpan dana)
kepada banknya supaya mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pembawa
cek/pihak yang namanya dicantumkan dalam cek tersebut.
g.
Bilyet giro
Bilyet giro adalah alat pembayaran
kepada pihak lain dengan cara memindahkan saldo rekening bank yang membayar
kepada rekening pihak yang menerima.
h.
Memo
Memo adalah bukti transaksi yang dibuat oleh pimpinan perusahaan untuk
bagian-bagian lain di perusahaan tersebut yang berisi perintah pencatatan suatu
kejadian.
3.
Macam-macam bukti pencatatan
Bukti pencatatan berbeda dengan bukti
transaksi karena bukti pencatatan dibuat intern oleh perusahaan,bukti
pencatatan ini menyertai bukti transaksi yang dibuat oleh perusahaan.
Macam-macam bukti pencatatan :
a.
Bukti kas masuk :
bukti penerimaan kas dari penerimaan piutang,maupun penjualan jasa atau barang
secara tunai,penerimaan dari penjualan aktiva dan penerimaan dari pendapatan
lain-lain.
b.
Bukti kas keluar :
bukti pengeluaran kas dari pembayaran utang,maupun pembelian jasa atau barang
secara tunai,pembelian aktiva tunai dan pembayaran beban-beban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar