Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut.
MACAM-MACAM
SISTEM EKONOMI
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi
tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman
dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan
masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya
mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem
ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab
permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Terdapat
beberapa ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut:
a) aturan yang
dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan.
b) kehidupan
masyarakatnya sangat sederhana.
c) kehidupan
gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan.
d) teknologi
produksi yang digunakan masih sangat sederhana.
2. Sistem Ekonomi Sosialis atau Komando
Sistem ekonomi
komando sering juga disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat.
Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan
perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam
sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat
dominan.
Tokoh yang
memopulerkan sistem ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli
filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital.
Dalam sistem ekonomi komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan
oleh pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan
perekonomian. Semua permasalahan perekonomian yang meliputi what, how, dan
for whom semuanya dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat
sehingga semua alat produksi dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi komando
banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri sistem perekonomian komando adalah
sebagai berikut:
a) semua
permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat.
b) kegiatan
ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara.
c) semua alat
produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak
swasta tidak diakui.
3. Sistem Ekonomi
Pasar
Sistem ekonomi
pasar sering juga disebut sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar
merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber
daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari
campur tangan pemerintah. Jadi, sistem ekonomi pasar sangat bertolak belakang
dengan sistem ekonomi komando.
Tokoh yang memopulerkan
sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The
Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan
dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau
mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible
Hands. Sistem ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan
Amerika Serikat.
Terdapat
beberapa ciri sistem perekonomian pasar, di antaranya sebagai berikut:
a) setiap
individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi.
b) perekonomian
diatur oleh mekanisme pasar.
c) peranan modal
dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai
sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi.
d) peranan
pemerintah dalam perekonomian sangat kecil.
e) hak milik
atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang
dilindungi sepenuhnya oleh negara.
4.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi
campuran merupakan sistem ekonomi yang lahir sebagai alternatif dari sistem
ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi campuran ini mengambil
kelebihan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem
ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan melalui mekanisme
pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat.
Terdapat
beberapa ciri sistem ekonomi campuran, di antaranya sebagai berikut:
a) hak milik
individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari
pemerintah.
b) kebebasan
bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak
untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
c) kepentingan
umum lebih diutamakan.
d) campur tangan
pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
PEREKONOMIAN
INDONESIA
Sistem ekonomi
yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan
ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang
dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde
Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi
sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah
masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
A. Sistem Ekonomi
Indonesia
Sistem ekonomi
yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan
ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang
dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde
Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi
sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah
masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini
bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi
Demokrasi
Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem
demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah
maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif
Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif
Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Sistem ekonomi
kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada
tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
B. Pelaku Utama dalam
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi
kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).
Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan
pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta
juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di
Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan
dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula
dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara
pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Pengertian Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi
para investor selain
alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd,
1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka
panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Struktur
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodalPelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut- Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1. Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
- Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan
yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk
deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham
yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga
tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek,
yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi
kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai
wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal
yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company)
Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang
akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1. Membantu
emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu
menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
- Sebagai indikator perekonomian negara
Manfaat
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
FOREX
Forex adalah
berasal dari kata ” Foreign Exchange ” , yang berarti pertukaran mata uang
asing , atau pertukaran mata uang yang satu dengan yang lainnya , yang tujuan
awalnya adalah untuk pembayaran luar negeri .
Karena adanya
perbedaan suply and demand dalam suatu waktu tertentu, mengakibatkan adanya
fluktuasi nilai mata uang yang satu dibandingkan dengan yang lainnya. Selisih
dari pebedaan nilai uang pada suatu waktu inilah yang kemudian dimanfaatkan
untuk mengambil keuntungan.
Sejak ada
pemahaman seperti itu akhirnya mata uang diperdagangkan dalam sebuah pasar yang
disebut forex market.
Forex
trading adalah kegiatan Beli (buy) atau Jual (sell) mata uang secara terus
menerus dan konsisten untuk mendapatkan keuntungan .
Dapat pula
diartikan bahwa forex trading intinya adalah kegiatan menukarkan mata uang yang
satu dengan yang lainnya secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan.
Berbeda
dengan trading saham yang hanya mendapatkan keuntungan jika saham yang kita
beli harganya naik , pada forex trading kita bisa mendapatkan keuntungan dari
dua arah , baik harga itu naik ataupun turun.
REKSADANA
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio
investasi, baik berupa saham,
obligasi,
pasar uang
ataupun efek/sekuriti lainnya.Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
- Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
- Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
- Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan
terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.
Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio
investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan
sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat
dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa
melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek.
Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat
dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit
penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain
melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau
dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
- Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke
dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi
hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga
saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi
yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
- Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana
yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang
perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan
reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis
dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari
reksadana saham.
- Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah
reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang
dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi
dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga
lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
- Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana
yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang
berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang
memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:- Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa
Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya
dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat
Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak
dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran
investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak
dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi
atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang
Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya
setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan
dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan
berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang
cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit
Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana
sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli
kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan
dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan
dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan
pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor
individu melakukan transaksi sendiri di bursa.Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.- Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga
pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana
tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab
penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh
banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya
kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu,
dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
- Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa
saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer
Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar
pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami
rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal
ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga
memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa
situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau
kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi
portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
- Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika
harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya
kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah
pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh
karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa
memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
- Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak
Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami
kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut
masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer
Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF) adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".
Reksadana Online
Sebelumnya telah ada Reksadana Online, tetapi memasuki tahun 2014, Reksadana Online mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara online, dimana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksadana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksadana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksadana Online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain.
IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan)
Indeks Harga Saham Gabungan (disingkat IHSG,
dalam Bahasa Inggris disebut juga Jakarta
Composite Index, JCI, atau JSX Composite) merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI; dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ)). Diperkenalkan
pertama kali pada tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ, Indeks
ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang
tercatat di BEI. Hari Dasar untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus
1982. Pada tanggal
tersebut, Indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat
itu berjumlah 13 saham.[
Metode perhitungan
Dasar perhitungan IHSG adalah jumlah Nilai Pasar dari total saham yang tercatat pada tanggal 10 Agustus 1982. Jumlah Nilai Pasar adalah total perkalian setiap saham tercatat (kecuali untuk perusahaan yang berada dalam program restrukturisasi) dengan harga di BEJ pada hari tersebut. Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:
dimana p adalah Harga
Penutupan di Pasar Reguler, x adalah Jumlah Saham, dan d
adalah Nilai Dasar.

Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu setelah penutupan perdagangan setiap harinya. Dalam waktu dekat, diharapkan perhitungan IHSG dapat dilakukan beberapa kali atau bahkan dalam beberapa menit, hal ini dapat dilakukan setelah sistem perdagangan otomasi diimplementasikan dengan baik.
ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
WWW.STUDENTSITE.GUNADARMA.AC.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar